Tata Tertib dan Ketentuan Tes SKD CPNS 2021 Tahap I Kemenag, Ini Penjelesan Sekjen Nizar Ali

- 8 September 2021, 09:12 WIB
Pengumuman peserta CPNS Kemenag yang awalnya MS kini menjadi TMS
Pengumuman peserta CPNS Kemenag yang awalnya MS kini menjadi TMS /

PORTAL JOGJA - Para peserta tes CPNS saat ini mulai mengikuti tes tahapan berikutnya setelah lolos seleksi administrasi.

Seleksi Komptetensi Dasar (SKD) Tahap I untuk Kementeian Agama (Kemenag) digelar pada 20 September sampai 7 Oktober 2021.

Berikut ini ketentaun dan tata tertib wajib diketahui peserta saat mengikuti tes SKD CPNS 2021 Tahap I Kemenag.

Tes SKD dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Tes SKD Tahap I ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Tes SKD CPNS 2021, Kemendikbud Ristek, Kemhan hingga Kemenkumham

Sekjen Kemenag, Nizar Ali mengatakan jadwal pelaksanaan SKD sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” kata Nizar.

Menurut Nizar peserta tes CPNS wajib memenuhi ketentuan yang elah ditetapkan. Oleh karena itu peserta wajib menyimak ketentan dan persyaratannya.

Berikut ini ketentuan dan tata tertib pelaksanaan tes SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 dengan protokol kesehatan ketat:

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x