Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.04 Tahun 2022 untuk Antisipasi Melonjaknya Kasus Covid-19

- 6 Februari 2022, 16:20 WIB
Kementerian Agama kembali menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
Kementerian Agama kembali menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan di rumah ibadah. /Humas Lapas Purwakarta.

Baca Juga: Ridwan Kamil, Prabowo dan Ahok Unggul dalam Polling Pilres yang Dilakukan Iwan Fals di Twitter

a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;
b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;
c. dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan aparat keamanan; dan
d. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah