PORTAL JOGJA - Tiga lelaki, salah satunya masih berstatus pelajar berusia 15 tahun ditangkap petugas Polres Magelang, Jawa Tengah.
Keduanya diduga melakukan tidak kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap ADP (19), santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Magelang.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial nama PA, NI dan seorang pelajar berusia 15 tahun yang beralamat di Kabupaten Magelang.
Baca Juga: Takut Dibunuh, Perempuan di Kulon Progo Diperkosa Berulangkali Selama 4 Tahun
Sedangkan ADP diketahui beralamat di Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod menjelaskan, modus tersangka adalah memperdaya korban untuk bermalam.
Selanjutnya, korban dicekoki minuman keras (miras) sebelum kemudian diperkosa.
"Kasus emerkosaan terjadi pada Hari Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022 di Rumah Tersangka NI di Ds Wonoroto Kec. Windusari Kabupaten Magelang," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, dalam konferensi pers di Polres Magelang, Jumat, 14 Januari 2022.