Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka dengan judul: "Santriwati di Magelang Diperkosa Setelah Dicekoki Miras, 3 Pelaku Diamankan"
Polres Magelang menyita barang bukti di antaranya pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban, satu buah tikar, satu utas tali rapia, botol miras merk vodka mansion house kosong, 1 buah gelas, 1 buah handphone milik tersangka PA dan 1 buah handphone milik korban.
Para tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.*** (Cun Cahya/Suara Merdeka)