Presiden Jokowi Sebut Hormati Putusan MK, Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

- 29 November 2021, 14:17 WIB
Presiden Joko Widodo tegaskan UU Cipta Kerja masih berlaku.
Presiden Joko Widodo tegaskan UU Cipta Kerja masih berlaku. /Foto : tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/

PORTAL JOGJA – Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” kata Presiden Jokowi dalam pernyataannya hari ini Senin 29 November 2021.

“Saya telah perintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindak lanjuti Putusan MK secepat-cepatnya,” demikian sambung presiden Jokowi seperti ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Gratis Hut ke-50 Korpri, Segera Download dan Pasang Melalui Media Sosial

Namun demikian, Presiden Joko Widodo menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku. "Seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," tegas presiden.

Didampingi Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno, presiden menegaskan pemerintah siap menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.

 “Saya pastikan kepada pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin,” tandas presiden.

Baca Juga: 500 Pelari Ikuti Sleman Temple Run, Seorang Peserta Batal Ikut Karena Dinyatakan Positif

Lebih jauh Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan.  

Dilansir dari Antara, pada 25 November 2021 lalu, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara uji formil UU Cipta Kerja. 

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x