Wah! Istana Akui Hapus Satu Pasal UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

- 25 Oktober 2020, 09:18 WIB
Massa membubarkan diri saat polisi menembakkan gas air mata saat demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 8 Oktober 2020.
Massa membubarkan diri saat polisi menembakkan gas air mata saat demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 8 Oktober 2020. /Antara/Mohammad Ayudha

PORTAL JOGJA - Demo menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja terus bergulir dari kalangan buruh dan mahasiswa. Namun pemerintah tetap bergeming.

Di tengah riuh penolakan, dari kalangan istana justru muncul kabar mengejutkan.

Kabar itu adalah tentang dihapusnya satu pasal dari naskah UU Cipta Kerja yang sebelumnya ada di naskah versi 812 halaman.

Baca Juga: Real Madrid Kembali ke Puncak Klasemen Usai Tundukan Barca

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Padi - Kasih Tak Sampai

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengakui, telah dilakukan penghapusan satu pasal oleh Sekretariat Negara (Setneg) dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Pasal yang dihapus oleh Setneg adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 terkait minyak dan gas bumi.

Pasal 46 tersebut merupakan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada hari Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Dukung Kampung Wisata, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Sosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x