PORTAL JOGJA - Demo menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja terus bergulir dari kalangan buruh dan mahasiswa. Namun pemerintah tetap bergeming.
Di tengah riuh penolakan, dari kalangan istana justru muncul kabar mengejutkan.
Kabar itu adalah tentang dihapusnya satu pasal dari naskah UU Cipta Kerja yang sebelumnya ada di naskah versi 812 halaman.
Baca Juga: Real Madrid Kembali ke Puncak Klasemen Usai Tundukan Barca
Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Padi - Kasih Tak Sampai
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengakui, telah dilakukan penghapusan satu pasal oleh Sekretariat Negara (Setneg) dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Pasal yang dihapus oleh Setneg adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 terkait minyak dan gas bumi.
Pasal 46 tersebut merupakan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada hari Rabu 14 Oktober 2020.
Baca Juga: Dukung Kampung Wisata, Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Sosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru