Menaker Ida Jamin UU Cipta Kerja Sejahterakan Pekerja

- 25 Oktober 2020, 07:57 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker

PORTAL JOGJA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin Undang-undang (UU) Cipta Kerja tetap membuat pekerja sejahtera, seperti yang tertuang dalam subtansi UU lama.

UU ini tetap memberikan memberikan terhadap para pekerja kontrak dan harus sama ketentuannya dengan pekerja tetap.

Hal itu diungkapkan Ida Fauziyah di Kantor Pemkab Gresik, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga: Daftar Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 25 Oktober 2020, Antam, Retro, Batik dan UBS

"Semua ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU 13 tahun 2003 sama dengan yang di Omnibus Law. Bahkan, UU Cipta Kerja diatur perlindungan kepada pekerja kontrak harus sama dengan ketentuan pekerja tetap, yakni berhak mendapatkan kompensasi bila selesai kontraknya," kata Ida.

Dikutip Portal Jogja dari Antara News, Ida dalam kegiatan Maulud Nabi bersama serikat buruh Kabupaten Gresik yang dipusatkan di Kantor Pemkab Gresik, mengakui banyak buruh yang menemuinya dan memprotes pengesahan UU Cipta Kerja.

Ida menyadari karena banyak pekerja yang belum memahami UU Cipta Kerja secara utuh. Dengan demikian banyak ditemukan kesalahpahaman terhadap substansi undang-undang tersebut.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Baca Juga: Presiden Jokowi Ucapkan Terima kasih Kepada Para DokterSaat Peringatan ke-70 IDI

Ia mencontohkan terkait pekerja dikontrak seumur hidup. Padahal, dalam UU Cipta Kerja tidak ada ketentuan yang mengatur hal itu, karena batas maksimal masa kontrak akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x