Polisi Tangakpap Gus Nur di Malang Jawa Timur

- 24 Oktober 2020, 22:13 WIB
Ilustrasi Gus Nur. /PMJ News
Ilustrasi Gus Nur. /PMJ News /

PORTAL JOGJA - Polisi menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang Jawa Timur. Gus Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) melalui unggahan video di YouTube.

Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB.

Baca Juga: Presiden Polandia Positif Covid-19, Pemerintah Tidak Lakukan Lockdown

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini masih memeriksa Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja (46) di Malang.

"Ya, (masih diperiksa)," kata Irjen Pol. Argo di Jakarta dikutip Portal Jogja dari Antara, Sabtu (24/10/2020).

"Motifnya masih didalami penyidik," kata a Argo singkat saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Via Vallen Minta Maaf Dianggap Jiplak Video Klip IU

Penangkapan terhadap Gus Nur tersebut menindaklanjuti adanya laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal tanggal 22 Oktober 2020.

Dalam laporan tersebut Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x