Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Tersangka Perusakan Saat Demo Menolak UU Cipta Kerja

- 20 Oktober 2020, 09:13 WIB
Massa aksi penolak UU Cipta Kerja mengibarkan bendera Merah-Putih di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Oktober 2020.
Massa aksi penolak UU Cipta Kerja mengibarkan bendera Merah-Putih di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Oktober 2020. /Sigid Kurniawan/

PORTAL JOGJA – Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka perusakan dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta beberapa waktu lalul.

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jawa Senin 19 Oktober 2020 kemarin, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, dari 131 orang tersebut, 20 orang diantaranya merupakan tersangka perusakan dan pembakaran halte serta fasilitas publik.

“Termasuk pos polisi di sepanjang Jalan Sudirman Jakarta Pusat,” terang Nana Sudjana seperti ditulis Pikiran-Rakyat.com.  Nana megegaskan, para perusuh tersebut ditahan bersama dengan tersanka perusakan lain.

Baca Juga: Kisah Riyan, Dosen Peternakan UGM Asal Jember Ini Nyambi Ojol, Kini Siap ke Jepang Tempuh S3

Seperti diketahui, fasilitas umum seperti halte Transjakarta, pos polisi dan pintu masuk MRT dirusak oleh massa saat aksi demo menentang pengesahan UU Cipta Kerja berakhir rusuh.

Di antara para tersangka, selain kelompok anarko yang dikenal pembuat rusuh dan anarkhis, terdapat pula siswa-siswa SMK.  “Paling banyak pelajar, kemudian ada mahasiswa, dan ada juga pengangguran,” ungkap Nana. *** (Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian)

Editor: Siti Baruni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x