Kena Aturan Turunan UU Cipta Kerja, 10 Ribu UKM Mainan Terancam Bangkrut

- 21 Mei 2021, 13:34 WIB
ILUSTRASI mainan anak.*
ILUSTRASI mainan anak.* /Pexels/

PORTAL JOGJA - Sekitar 10.000 usaha kecil dan menengah (UKM) mainan anak-anak terancam bangkrut atau gulung tikar. Salah sebabnya adalah aturan turunan UU Cipta Kerja yang terlalu rumit aturannya.

, seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Seiring dengan itu, 50.000 karyawan UKM mainan bisa kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
 
Dalam PP itu, pengajuan Standar Nasional Indonesia (SNI) mainan impor harus melalui lembaga sertifikasi dengan beberapa syarat yang sangat memberatkan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 21 Mei 2021: Senjata Ricky Bertambah untuk Tekan Elsa, Elsa Hamil, Nino Bimbang

Baca Juga: 137 Domain Investasi Bodong Diblokir Bappebti

Aturan itu langsung berlaku tanpa ada masa transisi dan tidak ada sosialisasi, sehingga lembaga sertifikasi sebagai pelaku pelaksana dan pengusaha tidak siap dan akan berakibat terjadi penghentian impor mainan dalam 1-3 bulan ke depan.
 
Beberapa poin yang memberatkan dalam pengajuan SNI mainan impor adalah pengambil contoh mainan yang biasanya memakai tenaga kerja yang sudah berada di negara asal barang sekarang harus mempergunakan tenaga kerja Indonesia.

Hal ini sulit dilakukan, karena dalam kondisi pandemi, mendapatkan visa tidak mudah, karena banyak persyaratannya.
 
Kemudian, lembaga sertifikasi sudah mendapatkan surat peringatan agar tidak melakukan sertifikasi memakai tenaga asing pada awal Mei 2021.

Baca Juga: Israel dan Hamas Sepakat Lakukan Gencatan Senjata Setelah 11 Hari Konfrontasi

Padahal dalam peraturan ini, dituliskan masih dalam masa transisi hingga Februari 2022. Ketiga, PP ini diterapkan mendadak tampa ada sosialisasi sehingga para pengusaha yang sudah melakukan order barang di negara luar tidak bisa mengimpor barang tersebut.
 
“Pemberlakuan mendadak aturan ini juga merugikan para UKM mainan, karena kehilangan suplai 60%. Kami memahami tujuan pemerintah baik untuk meningkatkan produksi dan penghasilan dari produsen dalam negeri," kata Penasihat Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sandi Vidhianto.
 
Namun, saat ini, industri dalam negeri belum siap untuk mengisi kebutuhan, karena tren begitu cepat berubah dan jenis produk juga sangat banyak serta infrastruktur industri mainan tidak siap,” lanjut dia.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 21 Mei 2021: Hasil Periksa Doketr, Elsa Hamil, Mengandung Anak Ricky atau Nino

Dia menambahkan, ancaman juga terjadi bagi toko toko mainan yang berada di ritel modern yang banyak menjual produk bermerek, yang hampir 80% berasal dari impor. Itu artinya, kebijakan itu juga mengancam toko mainan di mal yang akan kekosongan barang dalam jangka panjang.
 
"Hal-hal ini sungguh sangat memberatkan bagi para UKM mainan Indonesia dan kiranya pemerintah bisa meninjau ulang masalah ini dan kami dari AMI bersedia untuk berdiskusi bersama untuk mencari jalan keluar,” kata dia. ***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x