Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional 2022, Berikut Daftar Perinciannya

- 23 September 2021, 06:02 WIB
Ilustrasi daftar hari libur nasional 2022.
Ilustrasi daftar hari libur nasional 2022. /Pexels.com/olyakobruseva

PORTAL JOGJA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2022. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 akan mempertimbangkan perkembangan Covid-19.

"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19," kata Muhadjir Effendy dalamkonferensi pers secara virtual yang diikuti melalui aplikasi Zoom di Jakarta, Rabu 22 September 2021.

Muhadjir pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 dengan sejumlah aspek pertimbangan yakni tetap memperhatikan sisi pariwisata dan ekonomi maupun aspek lainnya.

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Larang ASN ke Luar Daerah Saat Libur Nasional Isra Miraj dan Nyepi

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19," katanya.

Menurut Muhadjir aturan pelaksanaan di sektor swastaakan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja. Sedangkan penetapan untuk aparatur sipil negara (ASN) akan ditetapkan oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan menyiapkan peraturan bersama untuk ASN.

Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

​​​​​​​Sebanyak 16 hari ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional sepanjang tahun 2022 mendatang sebagaimana dikutip dari Antara.

Bila hari libur nasional sudah ditetapkan oleh pemerintah, maka tidak demikian dengan cuti bersama yang penetapannya masih melihat perkembangan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: The Police, Opera Van Java, Lapor Pak, dan Krim Malam, Jadwal Acara Trans7 Kamis 23 September 2021

“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x