Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Ini Ketetapan dari Pemerintah

- 3 Januari 2021, 05:49 WIB
Daftar Hari Libur Nasional 2021 dan Cuti Bersama 2021 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, di Jakarta.
Daftar Hari Libur Nasional 2021 dan Cuti Bersama 2021 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, di Jakarta. /KemenkoPMK

PORTAL JOGJA – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Jari libur nasional terkait hari besar keagamaan, hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari buruh, hari lahirnya Pancasila. Untuk cuti bersama juga sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebagaimana diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Sudah Ditetapkan Pemerintah, Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021" pada 2 Januari 2021.

Baca Juga: Ketahuan Pulang ke Rumah, Kiwil: Kami Ingin Hidup Tenang, Rohimah: Masih Komunikasi

Baca Juga: Andika Kangen Band Positif Covid-19 Saat Ini Dirawat di Lampung

Keputusan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 ditetapkan oleh kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pemerintah telah menetapkan jumlah dan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sejak 10 September 2020 lalu.

Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait cuti bersama tahun 2021, pemerintah menetapkan ada 23 tanggal merah.

Baca Juga: Ini Daftar Drama Korea yang Bakal Tayang 2021

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Bakal Cair 5 Januari 2020, Ini Kriteria Peserta yang Bakal Terima

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah