Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional 2022, Berikut Daftar Perinciannya

- 23 September 2021, 06:02 WIB
Ilustrasi daftar hari libur nasional 2022.
Ilustrasi daftar hari libur nasional 2022. /Pexels.com/olyakobruseva

Penetapan libur nasional tahun 2022 itu terwujud dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiiga menteri.

Masing-masing Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi tingkat menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022,

Rapat dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

Muhadjir mengatakan kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, pada Rabu siang.

Baca Juga: The Divergent Series: Allegiant, Catwoman dan The Call Malam ini di Bioskop TransTV Kamis 23 September 2021

Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:

- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah