9 Desember Libur Nasional Karyawan Masuk, Menaker Ida Menaker: Pekerja Berhak Atas Upah Lembur

- 9 Desember 2020, 00:50 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah hari Kamis 3 Desember 2020 mengumumkan hasil swab testnya positif COVID-19. Dengan demikian Ida merupakan menteri keempat yang mengumumkan dirinya positif COVID-19
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah hari Kamis 3 Desember 2020 mengumumkan hasil swab testnya positif COVID-19. Dengan demikian Ida merupakan menteri keempat yang mengumumkan dirinya positif COVID-19 /- Foto : tangkapan layar IG @idafauziyahnu

PORTAL JOGJA - Pilkada serentak2020 digelar hari ini, Rabu 9 Desember 2020. Pemerintah telah menetapkan 9 Desember 2020 merupakan hari libur nasional seiring digelarnya Pilkada Serentak 2020.

Sebanyak 270 daerah di Indonesia yang menggelar Pilkada 2020 dengan rincian 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Sebanyak 715 pasangan calon siap meramaikan Pilkada 2020 di 270 daerah.

Karena masuk dalam jadwal libur nasional, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan jika pengusaha wajib memberikan kompensasi atau upah lembur bagi pekerja yang terpaksa kerja pada 9 Desember besok.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Pelaku Unggahan Video Adzan Jihad, Pelku juga Terlibat Kasus Penipuan

Sebagaimana diberitakan PRFMNews.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Menaker Tegaskan Pekerja yang Kerja Pada 9 Desember Berhak Atas Upah Lembur".

"Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujar Ida dalam keterangannya, Senin kemarin.

Selain wajib mendapatkan upah lembur lanjut Ida, para pekerja yang mendapatkan hak pilih pun harus menyalurkan hak pilihnya. Oleh karenanya dia meminta para pengusaha untuk menyesuaikan jadwal agar para pekerjanya bisa menggunakan hak suara mereka.

"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya," katanya.

Baca Juga: Ini 5 Tanda-tanda Akan Terjadinya Tsunami yang Harus Anda Ketahui Bagi Warga Pesisir di Indonesia

Semua aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah