PORTAL JOGJA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan materai pada dokumen seleksi CASN.
Pasalnya dalam seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021, ditemui beberapa dokumen melakukan kecurangan atau pemalsuan meterai.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) salah satu menemukan ada pelamar yang memalsukan dokumen yakni menggunakan materai bekas yang pernah dipakai dan kemudian di edit melalui komputer.
Oleh karena itu, BKN memperingatkan kepada pelamar CPNS dan PPPK 2021 untuk tidak melakukan tindakan tercela tersebut. Sebab risikonya kalau terbukti bakal dicoret atau diskualifikasi
Kasus seperti ini kebanyakan ditemukan saat seleksi administrasi kemarin. Hal itu terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Salah satu penyebabnya adalah persyaratan administrasi yang kurang lengkap diantaranya pemalsuan materai dan tanda tangan pelamar.
Baca Juga: Passing Grade, Nilai Ambang Batas dan Jadwal SKD Seleksi CPNS 2021
“Materainya hasil scanan, terus diunggah ke sistem sscn.bkn.go.id,” ungkap BKN dalam akun twitternya.
Selain itu, penyebab gugurnya lamaran adalah surat lamaran yang tidak dilengkapi dengan tanda tangan pelamar, kemudian ketidaksesuaian ijazah dengan formasi yang dilamar, serta Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang tidak memenuhi syarat.
Perlu diketahui, saat ini seleksi PPPK guru dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.