Baca Juga: Gubernur New York, Cuomo Mengundurkan Diri Karena Skandal Pelecehan Seksual Terhadap 11 Wanita
Muhammad Ridwan dalam catatan khususnya menyebut, intinya:
1. Tidak boleh menggunakan materai palsu, bekas, hasil edit, pernah dipakai di dok lain
.
2. Jika ditemui pada tahapan manapun, dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
"Loe-Gue DOUBLE END," Tutup Ridwan.
Tweet @abiridwan2173 direspon sejumlah warganet, bahkan ada yg menyebut jika Surat edaran tersebut terlambat.
Perlu diketahui Undang-undang pemalsuan meterai diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.***