Pelamar CPNS Jangan Sekali-kali Pakai Materai Palsu dan Palsukan Dokumen, Ini Risiko dari BKN

- 11 Agustus 2021, 16:00 WIB
Materai Palsu atau bekas, Pelamar CPNS Jangan Sekali-kali Pakai Materai Bekas dan Palsukan Dokumen, Ini Risiko dari BKN
Materai Palsu atau bekas, Pelamar CPNS Jangan Sekali-kali Pakai Materai Bekas dan Palsukan Dokumen, Ini Risiko dari BKN /Tangkap layar/Twitter @bkngoidofficial

Baca Juga: Gubernur New York, Cuomo Mengundurkan Diri Karena Skandal Pelecehan Seksual Terhadap 11 Wanita

Muhammad Ridwan dalam catatan khususnya menyebut, intinya:

1. Tidak boleh menggunakan materai palsu, bekas, hasil edit, pernah dipakai di dok lain
.
2. Jika ditemui pada tahapan manapun, dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

"Loe-Gue DOUBLE END," Tutup Ridwan.

Tweet @abiridwan2173 direspon sejumlah warganet, bahkan ada yg menyebut jika Surat edaran tersebut terlambat.

Perlu diketahui Undang-undang pemalsuan meterai diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah