Pelamar yang persyaratannya tidak sesuai dengan yang diminta, tetap tidak bisa lolos ke tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Rencananya akan dilakukan antara 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021 dan masih menunggu jadwal dari KemenpanRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
Setelah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), pelamar CPNS dan PPPK 2021 tidak sesuai passing grade atau nilai ambang batas juga bakal tak lolos. Mereka yang tak lolos SKD tak boleh lagi ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Agustus 2021: Elsa Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Roy
Selain itu, banyak juga ditemukan kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai formasi, surat lamaran dan surat pernyataan tidak sesuai format yang diminta, terdapat kesalahan upload berkas seperti mengupload fotokopi ijazah, dan untuk PPPK non guru, salah satunya surat keterangan pengabdian tidak sesuai ketentuan.
Sangat disayangkan, ada sebagian peserta lolos dalam tahapan seleksi administrasi dengan melakukan kecurangan tersebut.
Menanggapi hal itu, Muhammad Ridwan dalam tweetnya beberapa waktu lalu menerangkan bahwa BKN telah mengelurkan Surat Edaran.
Surat Edaran Kepala BKN 9/2021 tentang penggunaan 1 materai pada beberapa dokumen.
"Keluar Surat Edaran BKN @BKNgoid 9/2021 ttg Penggunaan Materai pd dok seleksi ASN," tulis dalam Twettee @abiridwan2173.
Ia menegaskan, tidak ada kata maaf untuk pelaku yang ketahuan melakukan kecurangan dokumen.
Pemalsuan dokumen menggunakan materai palsu, bekas, editan, dan sudah pernah digunakan untuk dokumen lain.