Ini Motif Pelaku Sepasang Kekasih Membuat Konten Video Porno di Hotel di Bogor

- 20 Maret 2021, 07:59 WIB
Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait kasus 26 video porno yang dilakukan dua sejoli di Bogor, Jumat 19 Maret 2021
Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait kasus 26 video porno yang dilakukan dua sejoli di Bogor, Jumat 19 Maret 2021 /Instagram/@humaspolda.jabar

PORTAL JOGJA - Sebuah video mesum atau video syur baru-baru ini beredar viral di media sosial. Video ini dibuat di sebuah hotel bintang empat di Bogor Jawa Barat

Video mesum ini juga membuat penasaran netizen karena kasus ini muncul tidak jauh beda waktunya dengan video syur Parakan 01 di Banten. Video ini juga langsung viral dan terus dibagikan di berbagai grup medsos.

Tim Reskrim Polda Jawa Barat langsung turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya kedua pasangan pelaku video mesum itu behasil ditangkap. Polisi langsung menyeldiki motif kedua pelaku tersebut mengenai rekaman video porno tersebut.

Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia di All England 2021 Minta Presiden Jokowi Pulangkan ke Tanah Air

Baca Juga: Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi CASN 2021, Terbanyak Dalam Sejarah Perekrutan CASN

Salah satu motifnya adalah ekonomi. Rekaman video mesum itu dijual le situs porno sehingga kedunya mendapatkan sejumlah uang.

Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar telah meringkus dua sejoli yang membuat konten mesum di sebuah hotel di Bogor. Keduanya diamankan di sebuah rumah di kawasan Cibinong, Bogor.

Dikutip Portaljogja.com dari PMJ News, dari hasil penyelidikan, terungkap ini bukan kali petama dua sejoli itu membuat konten pornografi dan menjualnya ke situs porno. Melainkan sudah puluhan kali memproduksinya.

Baca Juga: Berikut 3 Domain HYBE, Nama Perusahaan Baru dari Big Hit Entertainment, Agensi BTS dan TXT

Baca Juga: Beri Dukungan Untuk Tim Indonesia, Dubes Desra Percaya Bawakan Makanan dan PCR Test Kit

“Sudah diamankan ya di Cibinong, Bogor Kamis (18/3/2021) kemarin. Hasil pengakuannya sudah 26 konten yang telah diproduksi dan dijual ya, keuntungannya sekitar Rp19,5 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Jumat (19/3/2021).

Menurut Erdi dari hasil pemeriksaan sementara faktor ekonomi yang menjadi alasan keduanya memutuskan untuk memproduksi konten pornografi dan menjualnya. Pelaku pembuat konten video porno di sebuah hotel di Bogor ternyata merupakan sepasang kekasih.

“Sepasang kekasih ini memang sengaja bekerjasama untuk membuat konten asusila tersebut dan diunggah karena ada keterbatasan atau kebutuhan ekonomi,” katanya.

Baca Juga: Dubes Desra Percaya Tuding BWF Tidak Siap Menggelar All England di Tengah Pandemi Covid-19

Atas aksinya tersebut, keduanya akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang ITE. Ancaman 12 tahun penjara dan denda senilai Rp6 miliar.

Dalam video itu, tampak wanita berbaju biru muda terlihat sedang berdiri di meja resepsionis. Video direkamn pertama dari resepsionis dan lobi hotel.

Video kemudian berlanjut ke dalam sebuah kamar. Di dalam sebuah kamar itu, si perempuan langsung membuka pakaian dan melakukan adegan intim dengan si perekam.

Baca Juga: Ada Film I Still See You dan Shark Night di Bioskop TransTV Malam Ini Sabtu 20 Maret 2021

Menurut Erdi, konten video porno yang dibuat RTM (31) dan PVT (30) itu diunggah dan kemudian mereka mendapatkan keuntungan.

"Dijual secara per tayangan atau pay per view guna mendapatkan keuntungan hingga jutaan," kata dia.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x