PORTAL JOGJA - Sebanyak 643 bandar narkoba dipindahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ke Lapas Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.
Pemindahan ratusan bandar narkoba itu sebagai salah satu bentuk upaya mengatasi dan memutus peredaran narkoba yang dikendalikan dari sejumlah lapas di Indonesia.
"Kami memindahkan 643 bandar narkoba ke lapas 'maximum security' di Nusakambangan demi menangani peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari lapas atau rutan," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu 17 Maret 2021.
Baca Juga: Edhy Prabowo Bantah Jaksa KPK, Barang Mewah Miliknya Dibeli dari Hasil Suap Ekspor Benih Lobster
Baca Juga: Tim Badminton Indonesia Dipaksa Mundur dari All England, Ricky Subagja: Sangat-sangat Menyakitkan
Yasonna mengakui memang ada yang mencoba berusaha agar para bandar narkoba tidak dipindahkan, namun hal itu tentu tidak bisa dicegah karena sudah jadi komitmen Kemenkumham untuk memutus jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas.
Pemindahan secara massal tersebut merupakan pertama kali dilakukan dan akan terus berlanjut oleh kemenkumham.
Lebih rinci, 643 warga binaan kategori bandar dan risiko tinggi yang dipindahkan tersebut berasal dari Lapas atau Rutan di 12 kantor wilayah yakni 99 orang dari DKI Jakarta, 76 orang dari Lampung, 50 orang dari Aceh, 48 orang dari Yogyakarta dan 91 orang dari Jawa Barat.
Baca Juga: Hugh Grant Putus dengan Aktris Cantik Elizabeth Hurley Gara-Gara Terlibat Skandal dengan Seorang PSK