KPK Minta Imigrasi Cegah Pejabat Ditjen Pajak, Kata Sri Mulyani Pejabatn yang Terlibat Suap Sudah Mundur

- 5 Maret 2021, 08:58 WIB
KPK memeriksa tiga saksi untuk tersangka Juliari P Batubara.
KPK memeriksa tiga saksi untuk tersangka Juliari P Batubara. /Twitter.com/@KPK_RI

PORTAL JOGJA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas dugaan kasus korupsi atau suap.

"Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang ASN di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan empat orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Selandia Baru Diguncang Gempa M 8,1, Beredar Video Tsunami Terjadi di Pantai Tokomaru

Baca Juga: Peringatan Tsunami Pasca Gempa Kuat 8,1 M Selandia Baru Dicabut

Dua ASN tersebut berinisial APA dan DR serta empat orang lainnya, yaitu RAR, AIM, VL dan AS dicegah karena dugaan kasus korupsi. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, dikabarkan tersangkut kasus suap yang diumumkan menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

"Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021," katanya dilansir dari Antara.

Baca Juga: 4 Kriteria Guru Honorer yang Bisa Daftar Seleksi Formasi Guru PPPK 2021, Ini Cara dan Syaratnya

Dugaan kasus suap yang dilakukan pejabat Ditjen Pajak tersebut sebelumnya juga telah berembus kencang, saat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama sejumlah pejabat tinggi pajak dan Kemenkeu melakukan jumpa pers terkait kasus tersebut pada Rabu 3 Maret 2021 secara virtual.

"Yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi aparatur sipil negara," kata Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah