Penahanan Edy Prabowo Diperpanjang 30 Hari, KPK Dalami Pembelian Rumah yang Diduga Pakai Hasil Suap

- 23 Februari 2021, 08:21 WIB
Tersangka Edhy Prabowo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin 22 Februari 2021.
Tersangka Edhy Prabowo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin 22 Februari 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

PORTAL JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelesaikan pemeriksaan dan pemberkasan kasus suap ekspor benih lobster dengan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

Selain Edhy Prabowo, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.

Karena pemeriksaan belum selesai, KPK memperpanjng masa penahanan Edhy Prabowo. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dari para tersangka tersebut.

Baca Juga: Jadwal Pemeliharaan dan Pemadaman Listrik di DIY Hari Ini Selasa 23 Februari 2021

"Hari ini, tim penyidik KPK sebagaimana penetapan penahanan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua, kembali melanjutkan penahanan tersangka EP, SAF, SWD, dan AF masing-masing selama 30 hari ke depan, terhitung 23 Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan keempatnya merupakan tersangka penerima suap dalam kasus tersebut. Adapun tiga tersangka lainnya yang penahanannya diperpanjang, yaitu Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Baca Juga: Update Daftar Harga Emas Antam dan Pegadaian Hari Ini Selasa 23 Februari 2021

Selain keempatnya, terdapat dua tersangka lainnya juga sebagai penerima suap, yaitu Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP) dan Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x