4 Kriteria Guru Honorer yang Bisa Daftar Seleksi Formasi Guru PPPK 2021, Ini Cara dan Syaratnya

- 5 Maret 2021, 07:52 WIB
Ilustrasi SKB CPNS Formasi Tahun 2019 sebelum pandemi.  Formasi Guru PPPK 2021 Siap Dibuka! Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Ilustrasi SKB CPNS Formasi Tahun 2019 sebelum pandemi. Formasi Guru PPPK 2021 Siap Dibuka! Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi /Dok. Setkab

PORTAL JOGJA - Pemerintah tahun 2021 akan merekruti sebanyak 1 juta formasi guru untuk program Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran formasi guru PPPK akan dimulai April mendatang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementeraian PANRB telah berkoordinasi soal rekrutmen 1 juta guru PPPK di seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Berdasarkan surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, 28 Februari 2021, dijelaskan jika kriteria guru honorer pada seleksi guru ASN PPPK ada 4 kategori, yakni:

Baca Juga: Pagi Ini Aceh Digoyang Gempa M 4,9 Kedalaman 4 Km

Baca Juga: Tanaman Mangrove Bisa Hambat Tsunami, Menko Luhut Minta Pemda Perhatikan Desa-desa Rawan Bencana

1. Guru honorer, termasuk guru eks THK 2 (Tenaga honorer kategori 2)

2. Guru non PNS yang sudah disertifikasi

3. guru non PNS yang belum disertifikasi, tapi telah terdaftar di Dapodik pada akhir Desember 2019

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah menuju pembukaan rekrutmen PPPK 2021. Salah satunya membuka Program Guru Belajar dan Berbagi - Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x