Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi ASN 2021, Guru yang Dibutuhkan 1 Juta, Sisanya Pemda dan Pusat

- 1 Maret 2021, 16:07 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.* Sebanyak 1,3 juta orang untuk formasi ASN pada tahun 2021 telah ditetapkan oleh pemerintah. Simak penjelasannya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.* Sebanyak 1,3 juta orang untuk formasi ASN pada tahun 2021 telah ditetapkan oleh pemerintah. Simak penjelasannya. /Dok. Setkab.go.id

PORTAL JOGJA - Kabar baik! Pemerintah melalui Kemneterian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan jumlah formasi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021.

Pemerintah menetapkan jumlah formasi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2021 sebanyak 1,3 juta orang, yang berlaku apabila tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat.

Baca Juga: Daftar pemenang Golden Globes 2021, The Crown Memborong 4 Penghargaan

Formasi untuk mencukupi kebutuhan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pemerintah daerah, dan pegawai instansi pemerintah pusat.

"Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total pada tahun 2021. Jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat, (kebutuhan) sejumlah sekitar 1,3 juta orang," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

Tjahjo mengatakan formasi kebutuhan ASN 2021 terdiri atas 1.000.000 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sekitar 189.000 untuk pemerintah daerah, dan kurang lebih 83.000 untuk instansi pemerintah pusat.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pemerintah Kembali Berikan Bantuan Kuota Internet Tahun 2021 Lebih Besar dan Lebih Fleksibel

Formasi guru tersebut, lanjut dia, dilakukan melalui skema yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni PPPK di seluruh daerah.

"Program itu untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer," kata Tjahjo dikutip Portaljogja.com dari Antara.

Untuk bisa mengikuti Program Satu Juta Guru PPPK, tenaga pendidik harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x