Kemendikbud Buka Kuota 1 Juta Guru PPPK dari Tenaga Honorer, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

- 13 Februari 2021, 21:40 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (kiri) saat  mengikuti rapat  kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Rapat tersebut membahas evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet dan  isu-isu mengenai kesiapan tahun 2021 untuk rekrutmen guru honorer.  ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Rapat tersebut membahas evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet dan isu-isu mengenai kesiapan tahun 2021 untuk rekrutmen guru honorer. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp. /RENO ESNIR/ANTARA

PORTAL JOGJA - Pemerintah melalui Kemneterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memuka formasi tenga guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Formasi tenaga guru PPPK ini bakal dibuka pada pertengahan tahun ini untuk seluruh Indonesia. Ada 1 juta lowongan tenaga guru yang diperlukana pemerintah melalui program PPPK.

Baca Juga: Sejumlah Tokoh Bela Din Syamsuddin, GAR ITB : Mereka Boleh Komentar Apa Saja

Baca Juga: SBY: Kritik Itu Bagai Obat, Rasanya Pahit Tapi Kalau Dosisnya Tepay Bikin Orang Sehat

Ini kesempatan yang baik bagi semua guru di Indonesia. Sebab kuota 1 juta guru PPPK ini untuk guru honorer segala usia. Kesempatan sangat terbuka lebar sehingga Anda yang saat ini menjadi guru honorer harus mempersiapkan semua berkas persyaratan mulai sekarang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pembukaan seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan tenaga guru dan meningkatkan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Sebagaimana dikutip dari Portalsulut.pikiran-rakyatcom dalam artikel berjudul "Kemendikbud Buka Kuota 1 Juta Guru PPPK, Inilah Gaji dan Tunjangannya" pada Sabtu 1 3 Februari 2021.

Baca Juga: Perjanjian Giyanti ke-266 Diperingati di Situs Sejarah di Karanganyar, Dua Putri Keraton Yogyakarta Hadir

"Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,"” ujar Mendikbud saat berdiskusi dengan warga sekolah di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Sorong, Papua Barat, seperti di lansir dari Laman Setkab.go.id, Rabu 10 Februari 2021.

Nadiem mengatakan PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah