Perjanjian Giyanti ke-266 Diperingati di Situs Sejarah di Karanganyar, Dua Putri Keraton Yogyakarta Hadir

- 13 Februari 2021, 21:07 WIB
GKR Mangkubumi, Putri sulung Keraton Yogyakarta bersama Bupati Karanganyar menanam pohon saat peringatan Perjanjian Giyanti.
GKR Mangkubumi, Putri sulung Keraton Yogyakarta bersama Bupati Karanganyar menanam pohon saat peringatan Perjanjian Giyanti. /Bagu Kurniawan/Sekber Keistimewaan DIY

PORTAL JOGJA - Masyarakat Yogyakarta menggelar peringatan Perjanjian Giyanti ke - 266 tahun. Perjanjian Giyanti adalah peritiwa dibagi dua kerajaan Mataram Islam yakni Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta tahun 1755.

Peringatana Perjanjian Giyanti digelar di Dusun Kerten Desa Jantiharjo Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah hari ini Sabtu 13 Februari 2021.

Baca Juga: Kak Seto Akan Operasi Kanker Prostat, Kolega dan Netizen Mendoakan Cepat Sembuh

Baca Juga: SBY: Kritik Itu Bagai Obat, Rasanya Pahit Tapi Kalau Dosisnya Tepay Bikin Orang Sehat

Peringatan perjanjian Giyanti berlangsung kidmat. Sebanyak 50 orang peserta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan hadir di situs Perjanjian Giyanti, tempat dilakukannya kesepakatan antara Pangeran Mangkubumi dengan Gubernur VOC Nicholaas Hartingh dan Paku Buwono III pada 13 Februari 1755 silam.

Perjanjian ini membagi wilayah kerajaan Mataram menjadi dua, Surakarta Hadiningrat dan Ngayogyakarta Hadiningrat.

Baca Juga: Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Vaksinasi untuk Lansia dan Penyintas Covid-19

Peringatan kali ini terasa spesial karena untuk pertama kalinya diikuti oleh Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Hadir dua putri Sri Sultan Hamengku Buwono X yakni Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi dan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono serta Kepala Paniradya Kaistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta Aris Eko Nugroho, SP MSi.

Dari kalangan pemerintah Kabupaten Karanganyar hadir Bupati Karanganyar Drs. H. Yuliatmono, MM, Sekretaris Daerah Sutarno, Kadisdikbud Drs. Tarsa, M.Pd, Kadisparpora Titis Sri Jawoto, Camat Karanganyar Jamil S.Sos, MM, Lurah Jantiharjo Agus Cahyono, S.Sos, MSi, pengurus Yayasan Giyanti, serta perwakilan Sekber Keistimewaan DIY.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Tak Percaya Mengkritik Jokowi Dipenjara? Bedakan Dampak Kritik dengan Fitnah

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x