PORTAL JOGJA - Kementerian Kesehatan memberikan persetujuan penyintas Covid-19 dan kelompok komorbid untuk divaksin. Kepastian ini tertuang Surat Edaran No. HK.02.02/I/368/2021.
Surat dari Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021 mengenai pelaksanaan vaksinasi covid-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas covid-19 serta sasaran tunda.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Tak Percaya Mengkritik Jokowi Dipenjara? Bedakan Dampak Kritik dengan Fitnah
Baca Juga: Nama Raffi Ahmad dan Agnes Monica Mencuat dalam Bursa Calon Gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024
Surat edaran di atas ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 11 Februari 2021.
Adapun pelaksanaan pemberian vaksinasi harus mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan," demikian bunyi surat edaran resmi yang dikutip, Sabtu (13/2/2020).
Berikut ketentuan untuk kelompok komorbid berdasarkan surat edaran, sebagai berikut:
Baca Juga: Kenali 5 Cara Cek Suhu Tubuh Tanpa Menggunakan Termometer
- Hipertensi dapat divaksinasi, kecuali jika tekanan darahnya di atas 180 per 110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.