Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Vaksinasi untuk Lansia dan Penyintas Covid-19

- 13 Februari 2021, 19:19 WIB
ilustrasi vaksinasi
ilustrasi vaksinasi /sehatnegeriku.kemkes.go.id

- Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

- Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin Covid-19.

Dalam salinan surat edaran yang diterima di Jakarta, dikutip Portal Jogja dari Antara, Jumat 12 Februari 2021 dijelaskan bahwa Kornite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 164: Rafael Pergoki Transaksi yang Dilakukan Elsa, Aldebaran dan Andin Rujuk?

Pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi covid-19, diantaranya yakni Kelompok Lansia dengan pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Selanjutnya, kelompok komorbid seperti hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum rneja skrining, diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut dan penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin jika sudah lebih dari tiga bulan, dan ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan, Pemerintah Tidak Pernah Anggap Din Syamsuddin Radikal

Kemenkes meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.

Juga seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit.

Seluruh sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 164: Reyna Menangis di Pangkuan Andin, Ungkapkan Isi Hatinya

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah