PORTAL JOGJA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bakal membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 untuk tenaga guru.
PPPK 2021PPPK berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.
PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.
Baca Juga: Liverpool vs Man City : Pasukan Guardiola Kokoh di Puncak Klasemen Usai Hajar The Reds 4-1
Baca Juga: Tenaga Kesehatan Di Atas 60 Tahun Awali Vaksinasi Covid-19 Untuk Lansia Hari Ini
PPPK adalah ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak kerja dengan jangka waktu yang ditetapkan. Jika masa kerja telah selesai maka bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.
Perlu diketahui bahwa masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun. Kemudian dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
PPPK tidak mendapatkan pensisub, Sedangan PNS mendapat pensiun. PPPK berhak memperoleh hak cuti, gaji dan tunjangan perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Selanjutnya pemutusan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena, jangka waktu perjanjian kerja berakhir yang bersangkutan meninggal dunia, atas permintaan sendiri.
Baca Juga: Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba