Ada BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Syarat Agar Terima Bansos 2021 dari Pemerintah

- 7 Februari 2021, 21:17 WIB
Bantuan
Bantuan /Bagus Kurniawan/portaljogja.com

PORTAL JOGJA - Ada beberapa kriteria yang tidak bakal menerima bantuan sosial atau bansos, Bantuan Langsng Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 Juta

Ini syarat utana tidak bisa diganggu gugat. Karena itu penting untuk diperhatikan dan disimak.

Pertama yang tidak menerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta diantaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatr sipil negara (ASN). Anggota TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD. Kedua, kembaga keuang yang mengusulkan harus benar-benar kredibel, bukan abala-abl yang tidak terdaftar.

Baca Juga: Bansos 2021 Rp300 Ribu, Ini Syarat Bis Terima BLT, Siapkan Kartu Indonesia Sehata (KIS)

Baca Juga: Pencairan BPUM Diperpanjang, Cek Nomor KTP Mu di eform.bri.co.id Sebelum Terlambat

Dua sayarat ini mutlak sehingga Anda harus memastikan sebelunya. Selanjutnya syarat utama lainnya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Berikut syaratdari Kemenkop UKM bagi pelaku UMKM yang akan daftar Banpres Produktif BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x