Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma Kembali Terjerat Kasus Narkoba

- 8 Februari 2021, 05:00 WIB
Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba.
Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba. /Instagram.com/@ridho_rhoma

PORTAL JOGJA – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan polisi karena diduga terjerat kasus penyalahgunaan Narkoba.

Ridho ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara pada Minggu 7 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus Ketika dihubungi di Jakarta, pada hari Minggu membenarkan penangkapan artis berinisial MR tersebut.

Baca Juga: Bansos 2021 Rp300 Ribu, Ini Syarat Bis Terima BLT, Siapkan Kartu Indonesia Sehata (KIS)

Baca Juga: BPOM Setujui Vaksin Covid-19 untuk Lansia Digunakan, Menkes Budi Senin 8 Februari Mulai Disuntikkan

"Benar, inisialnya MR, karena positif Amphetamin," kata Yusri Yunus seperti dikutip Portaljogja.com dari Antara.

Menurut Yusri pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena sedang dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya Ridho Rhoma pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2019. Pedangdut yang memiliki nama lengkap Muhammad Ridho ini kemudian menjalani delapan bulan hukuman sejak Juli 2019 di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Ridho Roma kemudian menghirup udara bebas usai menjalani hukuman pidana pada tanggal 8 Januari 2020.

Baca Juga: Tolak Sponsori Gaun Pernikahan Vicky Prasetyo, Ivan Gunawan: Harus Bayar, Biar Hargai Pernikahan

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x