Guru Agama Bisa Daftar PPPK 2021, Ini Penjelasan Kemenag Gus Yaqut

- 20 Januari 2021, 06:24 WIB
Ilustrasi 1 juta formasi guru untuk seleksi PPPK 2021. /ANTARA/Makna Zaezar
Ilustrasi 1 juta formasi guru untuk seleksi PPPK 2021. /ANTARA/Makna Zaezar /

PORTAl JOGJA - Kementeria Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menambah kuota formasi tenaga Pegawai Pemerinta dengan Perjanjian Kerja (PPPK)di 2021.

Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, guru agama bisa mendaftar pada Pengangkatan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Hal itu akan dibahas bersama kementerian terkait lainnya terkait pengangkatan guru di lingkungan Kemenag.

Baca Juga: Simak Alur Seleksi dan Syarat Dasar Agar Lolos Seleksi PPPK 2021

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Tahun 2021 untuk Guru Melalui PPPK, Simak Penjelasan Info Lengkapnya

"Kami akan mendiskusikan kekurangan kuota (PPPK) ini dengan pihak Kemendikbud yang memiliki kuota mencapai lebih dari satu juta. Kami juga telah menyiapkan surat untuk dikirim ke Kementerian PANRB tentang usulan penambahan kuota rektrutmen guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama," ungkap Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil.

Hal itu disampaikan Yaqut dalam Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi VIII DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Rumah Tahan Gempa di Indonesia

Menag menyampaikan, pada 2021 ini, Kemenag memperoleh kuota formasi rekrutmen tenaga PPPK hanya sebanyak 9.464 orang. Jumlah ini, belum sepadan dengan kebutuhan Kemenag yang membutuhkan sebanyak 68.064 orang guru.

Menurutnya Kemenag sudah melayangkan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) melalui surat nomor B-2951/DJ.I/HM.00.1/12/2020 agar memfasilitasi pertemuan dengan pihak Kemendikbud, Kementerian PANRB, dan BKN.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: fixindonesia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x