Simak Alur Seleksi dan Syarat Dasar Agar Lolos Seleksi PPPK 2021

- 20 Januari 2021, 05:58 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan dan Cara Unggahnya di Sini
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan dan Cara Unggahnya di Sini /ANTARA/Maulana Surya/

PORTAL JOGJA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak merekrut tenaga guru untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2021.

Kemendkbud seleksi pengangkatan guru honorer melalui seleksi Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Yang membedakan antara pegawai negeri sipil (PNS) dengan PPPK berdasarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa PNS bisa mendapatkan tunjangan pensiun bila memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun. Sementara PPPK tidak menerima tunjangang pensiun.

Baca Juga: Pemegang Kartu KIS Bisa Dapatkan BST Rp300 Ribu dari Kemensos, Segera Login dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Rp200 Ribu Yang Cair Hingga Desember 2021

2021 harus mengetahui alur seleksi dan syarat dasar yang berlaku.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat kebijakan seleksi pengangkatan PPPK 2021 untuk guru honorer.

Mendikbud, Nadiem Makarim bersama Kemenpan-RB dan BKN telah menjalin koordinasi, sinkronasi, dan integrasi program dan kebijakan antar kementerian.

Hasil dari pertemuan tersebut meliputi peta kebutuhan, pengusulan formasi, kebutuhan-kebutuhan untuk alokasi gaji dan tunjangan serta proses rekrutmen.

Baca Juga: Sri Sultan Awali Pemasangan Patok Trase Jalan Tol Yogyakarta-Bawen :  Akan Mempermudah Konektivitas

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: fixindonesia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah