Pendaftaran CPNS Tahun 2021 untuk Guru Melalui PPPK, Simak Penjelasan Info Lengkapnya

- 4 Januari 2021, 04:58 WIB
CPNS-INDONESIA-ID
CPNS-INDONESIA-ID /ISTAGRAM/

PORTAL JOGJA - Pemerintah tidak membuka pendaftaran formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk posisi guru pada tahun 2021. Formasi guru adalah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat mengganti CPNS menjadi PPPK.

Baca Juga: Giliran Kak Seto Mulyadi Sarankan Gempi Dibiasakan Tinggal Bersama Gading. Jauhkan Dari Medsos

Baca Juga: Lokasi Tes Antigen di Yogyakarta, Berikut Daftar Rumah Sakit dan Lab yang Melayani Rapid Test

Baca Juga: 3 Bantuan Sosial akan Cair Mulai 4 Januari 2021, Mulai dari BPNT hingga Bansos BST Kemensos

Rencananya formasi CPNS diprioritaskan untuk tanaga kesehatan baik dokter, perawat, bidang pertanian seperti penyuluh pertanian, perkebunan dan tenaga teknis lainnya yang terkait bidang Informasi dan Teknologi (IT) tetap dibuka formasi CPNS. Khusus guru honorer melalui PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.

Baca Juga: Bansos BST Kemensos Cair Selama 4 Bulan, Berikut Waktu Pencairannya

Baca Juga: Rohimah Istri Kiwil Mengaku Bisa Tersenyum Saat Rayakan Tahun Baru Bareng Sahabat

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima dalam konferensi pers secara daring yang dikutip Portal Jogja dari Antara.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x