PORTAL JOGJA - Tiga kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag) menggelontorkan bantuan untuk para pelajar se Indonesia. Sayang, masih banyak orang tua yang belum mengetahui bantuan ini, padahal sudah dimulai sejak 2 tahun lalu.
Namun, tak usah khawatir, pemerintah tetap memberikan bantuan bernama Program Indonesia Pintar (PIP) ini setidaknya hingga tahun 2021 mendatang.
Baca Juga: Mau Rapid Test Antigen ? Berikut 12 Rumah Sakit dan Lab di Yogya Yang Siap Layani Anda
Baca Juga: Nama Tri Rismaharini Mencuat dalam Wacana Reshuffel Kabinet, Bagaimana Rekam Jejaknya?
Dilansir dari PortalSulut dalam artikelnya berjudul 'SEGERA CEK Bantuan 1 Juta untuk Pelajar, Banyak Warga Tak Tahu Padahal Sudah 2 Tahun. Ini Linknya' pada 20 Desember 2020, bantuan ini akan diberikan kepada keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana PIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Untuk nilai bantuannya per siswa akan mendapatkan antara Rp450 ribu hingga Rp1 juta dengan rinciannya:
Baca Juga: Ingin Tuntas, Bareskrim Polri Ambil Alih Tiga Penyidikan Kasus Habib Rizieq
Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Bunda - Melly Goeslaw
- Peserta Didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun