PORTAL JOGJA - Tiga penyidikan yang menjadikan Imam Besar (IB) Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) diambil alih Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal ini dilakukan agar pengungkapan kasus tersebut segera tuntas.
"Mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri dan segera akan kami tuntaskan," kata Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 21 Desember 2020.
Baca Juga: Gibran Disebut dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19, KPK : Semua akan Kami Tindaklanjuti
Baca Juga: Yusril Menolak Jadi Pengacara Habib Rizieq, Malah Suruh Hubungi Prabowo Subianto
Adapun ketiga perkara yang diambilalih merupakan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Yaitu, dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, Megamendung, Bogor dan Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.
Menurut Sigit, pengambilalihan penyidikan tersebut dilakukam dengan alasan efektivitas dan efisiensi.
Bareskrim mengambilalih dua perkara yang meliputi dua wilayah hukum Polda. Selain itu, ada pelaku yang terindikasi hampir sama di tiga perkara tersebut.
Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Bunda - Melly Goeslaw
Baca Juga: Lesti Kejora Peringkat 5 Top Beauty World Kalahkan Lisa BLACKPINK, Selena Gomez dan Angelina Jolie
"Untuk permudah dan efektifkan penyidikan maka kasus kami tarik ke Bareskrim. Kasus tersebut antara lain adalah, pelanggaran prokes yang ditantani Polda Metro terkait Petamburan yang saat ini sudah naik sidik kemudian pelanggaran prokes di Megamendung dan RS Ummi yang ditangani Polda Jabar," ujar Sigit dalam siaran persnya yang diterima PotralJogja.