Pempek dan Pinjam Uang Rp300 Ribu dari Mantan Menpora Imam Nahraw, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

- 21 Desember 2020, 19:14 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Antaranews.com

PORTAL JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pandang bulu dalam menegakkan aturan dan hukum. Seorang pengawal tahanan KPK diberhentikan dengan tidak hormat.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan putusan terhadap pengawal tahanan KPK berinisial TK dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti menerima uang dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Baca Juga: BI akan Tarik 6 Jenis Uang Rupiah ini, Hanya Berlaku hingga 28 Desember 2020, Segera Tukar!

Baca Juga: Polisigami yang Bikin Rohimah Istri Pertama Kiwil Trauma, Kiwil Ketemu Eva di Lokasi Syuting

"Hari ini, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK (Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum) dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, Senin 21 Desember 2020.

Ali Fikri mengataka berdasarkan persidangan etik Dewas KPK, pengawal tahanan yakni TK telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Gibran Bantah Ikut-ikutan Rekomendasikan Dana Bansos, Silakan Cek ke KPK dan Sritex

Baca Juga: Terseret dalam Dugaan Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Sritex : Kami akan Hormati Prosedur Hukum

Ia mengatakan tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK.

"Diantaranya memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, telah menerima bingkisan makanan berupa tiga dus empek-empek, meminjam uang sebesar Rp800 ribu, dan menerima sejumlah uang dari salah seorang tahanan KPK sebesar Rp300 ribu," papar Ali.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah