BI akan Tarik 6 Jenis Uang Rupiah ini, Hanya Berlaku hingga 28 Desember 2020, Segera Tukar!

- 21 Desember 2020, 19:01 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /Pixabay/stevepb

PORTAL JOGJA – Masih mempunyai uanga kuno atau lawasan jaman dulu atau jadul. Kalau tidak untuk dikoleksi, segera tukarkan uang lama Andadi Bank Indonesia (BI).

Mumpung Bi masi memberikan batas waktu penukaran uang lama untuk ditukarkan dengan uang edisi baru. Akhir tahun ini BI akan menarik uang lama tersebut.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengumumkan melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 15 Desember 2020.

Baca Juga: Polisigami yang Bikin Rohimah Istri Pertama Kiwil Trauma, Kiwil Ketemu Eva di Lokasi Syuting

Baca Juga: Komentari Pernikahan Elly Sugigi dan Aher, Ulfi Damayanti : Itu Settingan Jangan Percaya

Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat Indonesia, bahwasannya bagi masyarakat Indonesia yang memiliki enam pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 agar segera menukarkan uang tersebut ke kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel berjudul "Segera Tukarkan! 6 Jenis mata Uang Rupiah ini Hanya Berlaku hingga 28 Desember 2020".

Bank Indonesia memberikan batas waktu penukaran hingga 28 Desember 2020. Keenam pecahan uang tersebut akan dicabut dan ditarik dari peredaran.

Baca Juga: Kak Seto Pernah Ditawari Menjadi Menteri : Kemampuan Saya Adalah Tukang Momong Anak-Anak

Baca Juga: Cukup di Rumah Saja, Ini 5 Daerah yang Lakukan Pengetatan saat Libur Nataru. Daerah Mana Saja

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah