PORTAL JOGJA - Upaya mengerem penyebaran masif virus Covid-19 terus dilakukan pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. Terlebih menjelang libur Natal dan juga Tahun Baru 2021.
Sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat, sejumlah pemerintah daerah (pemda) pun melakukan berbagai kebijakan. Mulai dari mewajibkan siapapun masuk ke wilayahnya dengan menyertakan hasil rapid tes hingga swab PCR sampai pengetatan di wilayah mereka masing-masing. Berikut 5 daerah yang melakukan pengetatan wilayah:
Baca Juga: Siapkan Rp54,44 Triliun, Pemerintah Akan Vaksinasi Covid-19 Gratis ke 182 Juta Penduduk Indonesia
Baca Juga: Wuih! Ini Soto Ayam Paling Mura di Indonesia, Semangkuk Cuma Rp1.000, Penasaran? Disini Tempatnya
1. DKI Jakarta
Oleh Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menyerukan pembatasan aktivitas warga di Jakarta menjelang Natal dan Tahun Baru 2021. Seruan Nomor 17 Tahun 2020 ini pun berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Dalam seruan itu diatur batasan kapasitas maksimal bagi perkantoran dan tempat-tempat wisata hanya 50 persen dari kapasitas. Kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.
Anies Baswedan juga mengatur jam kerja operasional perkantoran paling lambat pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk jam operasional mal, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat wisata tutup pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Menhub: Pembangunan Pelabuhan Patimban Kurangi Biaya Logistik, Jokowi: Bisa Ekspor UMKM-Pertanian
Baca Juga: Gibran Bantah Ikut-ikutan Rekomendasikan Dana Bansos, Silakan Cek ke KPK dan Sritex