"Tapi perlu diingat, yang kita sampaikan hari ini adalah salah satu klaster tipikor yakni penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu," kata Firli melanjutkan.
Dikutip dari laman resmi KPK, Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur ancaman hukuman mati bagi koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu.
Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 (1). Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca Juga: Korupsi Bansos Rp17 Miliar, Akun Instragram Mensos Juliari Batubara Mendadak Lenyap
(2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan. ****