Adapun untuk mekanisme pencairannya cukup mudah, yakni akan langsung ditransfer satu kali saja sebesar Rp1,8 juta kepada rekening penerima, tidak ada potongan, dan tidak ada pajak penghasilan yang dikenakan pada bantuan ini.
“Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemic. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” tandasnya.***