Libur Akhir Tahun Dikurangi 3 Hari, Berikut Daftar Lengkapnya

- 3 Desember 2020, 10:23 WIB
Libur akhir tahun 2020 / pixabay
Libur akhir tahun 2020 / pixabay /

PORTAL JOGJA - Pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk mengurangi jumlah cuti bersama pada libur akhir tahun 2020, sesuai dengan permintaan Presiden Jokowi terkait masih masifnya penyebaran Covid-19.

Libur akhir tahun kali ini akhirnya diputuskan untuk dikurangi selama 3 hari berdasarkan hasil rapat yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko.

Dilansir dari Berita DIY pada artikel Cuti Bersama Dipotong 3 Hari, Ini Daftar Terbaru Lengkap Hari Libur Nasional Akhir Tahun 2020, Menko PMK, Muhadjir Effendy menyampaikan jika pengurangan libur akhir tahun ini akan dilaksanakan pada tanggal 28, 29, 30.

Baca Juga: Ini Pengakuan Bupati Bogor Ade Yasin Soal Kerumunan FPI di Megamendung yang Tak Terkendali

Libur pada ketiga hari tersebut akan dibatalkan atau dikurangi sesuai dengan hasil rapat yang dilakukan.

Keputusan pengurangan jumlah libur panjang ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri yaitu Menteri PANRB, Menaker, dan Menag.

Artinya libur hanya berlaku mulai 24-27 Desember 2020 serta 30 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Mentan Syahrul Yasin Limpo Jabat Menteri KKP Ad Interim Gantikan Luhut B. Pandjaitan

Ia mengatakan keputusan bersama tiga menteri yang terbaru ini akan segera ditandatangani kemudian hari.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x