8 Golongan yang Wajib Menerima Zakat, Cara Membayar Zakat Fitrah, Bisakah Dengan Uang Selain Beras?

- 14 April 2022, 22:05 WIB
Inilah Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ada 8 Golongan Cek Daftarnya Berikut
Inilah Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ada 8 Golongan Cek Daftarnya Berikut /

PORTAL JOGJA - Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang Muslim yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikan dan menjalankannya.

Terdapat 8 golongan orang yang wajib menerima zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal, yaitu:

1. Orang Fakir (Orang fakir adalah mereka yang punya harta dan usaha. Namun, kepemilikan tersebut hanya mampu memenuhi setengah kebutuhan hidupnya.)

2. Orang Miskin (Orang miskin adalah mereka yang hidup dalam kondisi serba kekurangan.)

3. Amil (Mereka yang bertugas dalam mengelola zakat.)

4. Mualaf (Orang yang baru masuk Islam.)

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap Arab Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

5. Hamba sahaya (Mereka adalah orang-orang yang termasuk dalam kategori budak.)

6. Gharim (Orang yang sedang terlilit utang.)

7. Sabilillah (Mereka adalah orang atau lembaga yang berjuang untuk kepentingan Agama Islam.)

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x