Cara Membayar Zakat Fitrah, Bisakah Dengan Uang Selain Beras dan Siapa yang Berhak Menerima Zakat

- 13 April 2022, 14:28 WIB
Ilustrasi beras yang biasa digunakan untuk membayar zakat fitrah  bolehkah diganti dengan uang?
Ilustrasi beras yang biasa digunakan untuk membayar zakat fitrah bolehkah diganti dengan uang? /Pixabay/congerdesign

PORTAL JOGJA - Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang Muslim yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikan dan menjalankannya.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan setahun sekali yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilaksanakan. Hal ini lah yang membedakan zakat fitrah dengan zakat yang lain.

Siapa Saja Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Terdapat 8 golongan orang yang wajib menerima zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal, yaitu:

1. Orang Fakir (Orang fakir adalah mereka yang punya harta dan usaha. Namun, kepemilikan tersebut
hanya mampu memenuhi setengah kebutuhan hidupnya.)

2. Orang Miskin (Orang miskin adalah mereka yang hidup dalam kondisi serba kekurangan.)

3. Amil (Mereka yang bertugas dalam mengelola zakat.)

Baca Juga: Cara Mengenal Anakan dan Bakalan Murai Batu Berkualitas dan Tips Cara Merawat Agar Berkicau Merdu

4. Mualaf (Orang yang baru masuk Islam.)

5. Hamba sahaya (Mereka adalah orang-orang yang termasuk dalam kategori budak.)

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x