Cara Membayarkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Kualitas beras atau makanan pokok juga harus sesuai dengan yang kita konsumsi sehari-hari. Selain itu, jika berhalangan membayar dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya, zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang seharga 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Tak hanya soal tata cara yang harus dilakukan sesuai pedoman, membayar zakat fitrah juga harus disertai niat. Niat membayar zakat menjadi penentu apakah amalan yang dilakukan sah atau tidak.
Berikut niat yang bisa dibacakan saat membayarkan zakat:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga : Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘annii wa’anjamii’i maa yalza munii nafakootuhum syar’an fardhon lillaahi ta’aala. Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah ta’ala”***