Cara Membayar Zakat Fitrah, Bisakah Dengan Uang Selain Beras dan Siapa yang Berhak Menerima Zakat

- 13 April 2022, 14:28 WIB
Ilustrasi beras yang biasa digunakan untuk membayar zakat fitrah  bolehkah diganti dengan uang?
Ilustrasi beras yang biasa digunakan untuk membayar zakat fitrah bolehkah diganti dengan uang? /Pixabay/congerdesign

6. Gharim (Orang yang sedang terlilit utang.)

7. Sabilillah (Mereka adalah orang atau lembaga yang berjuang untuk kepentingan Agama Islam.)

8. Ibnu Sabil (Orang-orang yang tengah melakukan perjalanan dan kehabisan bekal.)

Zakat Fitrah dengan Uang

Terkait pembayaran zakat fitrah, ada dua pendapat. Yang pertama, dalam mazhab Syafi’iyah, zakat tersebut harus berupa makanan pokok. Pendapat kedua, dari mazhab Hanafiyah, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai. Masing-masing memiliki dalil yang kuat.

Baca Juga: Berita Ukraina Hari Ini, Zelenskyy Cemooh Putin dan Dinas Rahasia Tangkap Sekutu Putin Pro Rusia

Dalil membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok adalah riwayat bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam “Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang”, dalil melaksanakan zakat fitrah dengan membayar sejumlah uang adalah firman Allah dalam Surah at-Taubah:9,
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka”. Dalam hal ini, pendapatnya adalah, ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat asalnya diambil dari harta. Dengan demikian, karena uang termasuk harta, zakat fitrah dengan uang diperbolehkan.

Dalam situs web resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), diterangkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Namun beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang yang nilainya sama.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Dibuka, Syarat, Cara Daftar dan Cek Jadwal Kota Tujuan Mudik Lebaran2022

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah