Info Terbaru untuk Investor! Sekarang Zakat Infak Sedekah Bisa Dalam Bentuk Saham

- 10 April 2021, 17:52 WIB
FAC Sekuritas Indonesia dan Lazismu DIY telah secara resmi dapat memfasilitasi masyarakat yang berkeinginan melakukan ZIS Saham melalui Lazismu DIY.
FAC Sekuritas Indonesia dan Lazismu DIY telah secara resmi dapat memfasilitasi masyarakat yang berkeinginan melakukan ZIS Saham melalui Lazismu DIY. /Bagus Kurniawan/BEI Yogyakarta

PORTAL JOGJA - Mulai 8 April 2021, zakat Infak dan Sedekah kini sudah resmi bisa dilakukan dalam bentuk saham. Hal ini merupakan suatu terobosan baru yang perlu mendapat apresiasi positif.

FAC Sekuritas Indonesia dan Lazismu DIY telah secara resmi dapat memfasilitasi masyarakat yang berkeinginan melakukan ZIS Saham melalui Lazismu DIY. Kegiatan ini juga merupakan tonggak pencanangan Wakaf Saham nantinya akan dilaksanakan secara nasional.

Baca Juga: Mobil Dinas Jawa Tengah Lakukan Tabrak Lari, Netizen Lapor ke Ganjar Pranowo, Begini Responnya

Baca Juga: Gempa Malang Berkekuatan M6,1, Rumah Warga di Malang dan Tulungagung Dilaporkan Alami Kerusakan

Bursa Efek Indonesia (BEI) Kantor Perwakilan Yogyakarta dan PT FAC Sekuritas Indonesia mendukung Lazismu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan Seminar Nasional dan Launching Zakat Infak Sedekah (ZIS) serta Pencanangan Wakaf Saham di Studio SD Muhammadiyah Wirobrajan 3 Yogyakarta.

Kegiatan ini terselenggara sebagai tindak lanjut kerjasama Lazismu DIY dengan PT. FAC Sekuritas Indonesia yang sebelumnya sudah melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) di mana Lazismu DIY memberikan kemudahan bagi para orang kaya (aghniya) atau investor untuk menunaikan zakat dalam bentuk saham (ZIS Saham) melalui perusahaan sekuritas.

Baca Juga: Gempa M6,7 Guncang Malang Jawa Timur, Goncangan Kuat Terasa Hingga Jogja dan Bali

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gempa 6,7 Magnitudo Terjadi di Barat Daya Malang, Guncangannya Sampai ke Yogyakarta

Eka Yuhendri dari Lazismu DIY mengatakan spirit zakat dalam Islam adalah menjadikan orang kaya (aghniya) sebagai subyek zakat.

"Saat ini rata-rata para aghniya lebih banyak memiliki perusahaan atau menjadi investor di berbagai perusahaan publik dan menjadikan perusahaan sebagai mesin produksi rezeki mereka, perusahaan sebagai lumbung kekayaan zaman now," katanya.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x