Idul Adha Tanggal 20 Juli 2021, Menag Ingatkan Pelaksanaan Kurban Tidak Boleh Ada Antrian

- 11 Juli 2021, 05:03 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /- Foto : Instagram @gusyaqut/

PORTAL JOGJA  - Pemerintah Indonesia telah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 20 Juli 2021. Hal itu disepakati dari hasil sidang isbat yang berlangsung Sabtu 10 Juli 2021.

“Terdapat laporan hilal terlihat atau teramati. Sehingga secara mufakat 1 Zulhijah 1442 H, ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ”Dan dengan begitu Hari Raya Iduladha akan jatuh pada 20 Juli 2021,” sambung Menang.

Sebelumnya anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama RI yang juga Kepala Lembaga Penerbangan dan Atariksa Nasional (Lapan), Thomas Jamaluddin menyampaikan, ketinggian hilal di seluruh Indonesia pad Sabtu 10 Juli 2021 telah berada pada posisi di atas ufuk, yakni antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit.

Baca Juga: Kasus Baru Positif Covid-19 Tak Kunjung Turun, Hari Ini DIY Kembali Bertambah 1.809 Kasus

Thomas Jamaluddin menjelaskan bahwa, posisi bulan saat maghrib akhir 29 Zulqaidah atau 10 Juli 2021, telah memenuhi kriteria dua derajat yang selama ini disepakati oleh sebagian besar ormas Islam dan menjadi rujukan Taqwin Standar Indonesia.

“Ijtimak terjadi pada Sabtu, 10 Juli 2021 sekitar pukul 01:16 GMT atau 08:16 WIB. Meskipun kita lihat, bahwa posisi hilal ini masih sangat tipis, tapi sudah berada di atas dua derajat,” kata Thomas seperti dilansir dari laman Kementerian  Agama.

Dalam kesempatan tersebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengingatkan lagi, pelaksanaan takbiran, salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban harus memperhatikan Surat Edaran yang telah dirilis sebelumnya.

Beberapa hal yang diatur, takbiran boleh dilakukan di tempat ibadah secara terbatas, namun tidak diizinkan melakukan takbir keliling.

Baca Juga: Bertambah 35.094, Total Kasus Covid-19 Indonesia Dekati 2,5 Juta

Sementara untuk salat Idul Adha, dilarang menyelenggarakan untuk zona merah dan oranye. Di luar zona merah dan oranye, salat Idul Adha diizinkan diselenggarakan di tempat terbuka dengan protokol kesehatan ketat.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x