Menteri Agama Ingatkan Lagi Untuk Menutup Sementara Tempat Ibadah di Zona Merah dan Oranye

- 9 Juli 2021, 17:36 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /- Foto : Instagram @gusyaqut/

PORTAL JOGJA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mengingatkan agar umat beragama menjalankan aktivitas beragamanya di rumah saja, seiring peningkatan kasus Covid-19 yang cukup tajam.

Menag juga meminta agar rumah ibadah pada zona PPKM Darurat serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat ditutup sementara dan menghentikan kegiatannya yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan.

 “Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah,” himbau Menteri Agama hari ini Jumat 9 Juli 2021 seperti dilansir Portal Jogja dari laman Kemenag.

Baca Juga: Sydney Australia Bakal Perpanjang Lockdown Jika Serangan Covid-19 Varian Delta Tak Reda

Selama pemberlakuan PPKM Darurat, pengurus masjid atau musalla menurut Menteri Agama tetap bisa mengumandangkan azan sebagai penanda waktu salat. Namun aktivitas peribadatan dilakukan di rumah masing-masing. Demikian juga dengan agama lain.

Tidak hanya zona yang saat ini menerapkan PPKM Darurat, namun ketentuan tersebut juga berlaku untuk wilayah di luar Jawa dan Bali yang masuk dalam Zona Merah dan Oranye .

“Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter,”kata Menteri yang biasa disapa Gus Yaqut ini.

Baca Juga: Daftar Lokasi Vaksin Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta

Tak lupa Menteri Agama juga mengajak umat beragama untuk bedoa sepenuh hati agar pandemi segera berakhir dan kehidupan berjalan normal seperti sebelum pandemi.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah