Menteri Agama: Takbiran dan Salat Idul Adha di Zona PPKM Darurat Ditiadakan

- 2 Juli 2021, 21:10 WIB
Selama masa pandemi Covid-19, kegiatan pawai takbiran atau takbiran keliling merupakan hal yang dilarang untuk dilakukan karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Selama masa pandemi Covid-19, kegiatan pawai takbiran atau takbiran keliling merupakan hal yang dilarang untuk dilakukan karena berpotensi menimbulkan kerumunan. /Foto : Portal Jogja/Siti Baruni/

PORTAL JOGJA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada tanggal 2-20 Juli 2021, kegiatan takbiran dan salat  Idul Adha ditiadakan.

“Takbiran dan salat Idul Adha di zona PPKM Darurat ditiadakan,” ungkap Menteri Agama seperti dilansir Portal Jogja dari laman Kementerian Agama RI.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 15 Tahun 2021 disebutkan, takbiran manyambut Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan secara terbatas dan harus dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS KemenkumHAM, Tersedia 4.458 Formasi, Terbanyak Penjaga Tahanan

Selain itu, tidak diizinkan untuk menyelenggarakan takbiran keliling untuk mengantisipasi kerumunan. Namun dengan adanya PPKM Darurat, maka Kementerian Agama memutuskan takbiran  ditiadakan untuk wilayah yang harus menjalankan PPKM Darurat.

Sementara untuk penyembelihan hewan kurban, Menteri Yaqut Cholil Qoumas menyatakan harus dilakukan di temat terbuka.

 “Terkait penyembelihan hewan kurban akan dilakukan di tempat terbuka dan hanya disaksikan oleh mereka yang berkurban,” ungkap Menteri Agama. “Distribusi daging kurban akan diserahkan langsung kepada mereka yang berhak menerima untuk mencegah kerumunan," sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penyembelihan hewan kurban.  Beberapa aturan untuk penyembelihan hewan kurban yang diatur sebelumnya adalah:

Baca Juga: Ki Manteb Soedharsono Meninggal, Swargi Langgeng Eyang

  • Penyembelihan dilakukan tanggal 11,12,13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan
  • Dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau di luar PRH namun dengan prokes ketat
  • Penyembelihan, pengulitan, pencacahan hingga pendistribusian daging harus memperhatikan protokol kesehatan
  • Pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia kurban, dan disaksikan oleh orang yang berkurban
  • Pendistribusian daging dilakukan oleh panitia kepada wargadi tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Dengan adanya PPKM Darurut, Kemenag saat ini juga tengah menyiapkan surat edaran khusus tempat ibadah untuk zona PPKM Darurat.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x