PORTAL JOGJA - Sanksi tegas bakal dikenakan oleh pemerintah bagi yang melanggar PPKM Darurat yang berlaku mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
Menurut Luhut pemerintah meminta kepala daerah untuk melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat. Kepala daerah terancam diberhentikan sementara jika tidak melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menegaskan pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: PPKM Darurat Dilakukan, Ini Deretan Tempat Aturan Pembatasannya
"Akan kita imbau pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa hal ini akan berbahaya buat kesehatan kita ramai-ramai. Apakah ada sanksi? Kita akan berikan sanksi, dan saya pikir sanksinya akan dibuat yang mendidik kepada mereka," katanya dalam konferensi pers virtual tentang PPKM Darurat, Kamis 1 Juli 2021.
Menurut Luhut pemerintah meminta kepala daerah untuk melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat. Kepala daerah terancam diberhentikan sementara jika tidak melaksanakan ketentuan dalam PPKM Darurat.
"Ini penting. Dalam hal ini gubernur, bupati dan walikota tidak melaksanakan ketentuan pengertian aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara sebagaimana diatur pasal 68 ayat 1 dan 2 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan pemerintah akan melakukan penegakan hukum dilakukan dengan pendekatan persuasif hingga kohesif.
Tito mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran pemerintah daerah serta TNI/Polri untuk menyamakan persepsi soal penegakan protokol kesehatan selama PPKM Darurat diberlakukan.